Berita

Kasus Desi Erianti di RSUD Rasidin Padang, Pengamat Soroti Ketepatan Diagnosis dan Komunikasi

×

Kasus Desi Erianti di RSUD Rasidin Padang, Pengamat Soroti Ketepatan Diagnosis dan Komunikasi

Sebarkan artikel ini
Firdaus Diezo, pengamat hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti
Firdaus Diezo, pengamat hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Kasus meninggalnya Desi Erianti, warga Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, pada Sabtu (31/5) yang diduga ditolak oleh RSUD dr. Rasidin Padang, terus menjadi sorotan publik.

Firdaus Diezo, pengamat hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, menilai bahwa inti persoalan bukan hanya pada dugaan penolakan, melainkan pada ketepatan diagnosis serta komunikasi antara dokter dan keluarga pasien.

Firdaus menegaskan bahwa dalam konteks hukum kesehatan, status gawat darurat harus ditentukan oleh tenaga medis berdasarkan kemungkinan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penentuan seseorang dalam kondisi gawat darurat atau tidak merupakan wewenang dokter setelah melakukan diagnosis melalui pemeriksaan medis,” ujar Firdaus.

Ia menambahkan, Pasal 275 ayat (1) UU tersebut mengharuskan tenaga medis memberikan pertolongan pertama dalam situasi gawat darurat.

Namun, apabila setelah tindakan awal dilakukan dan dokter menyimpulkan bahwa tidak dibutuhkan penanganan lanjutan, maka pasien dapat dipulangkan atau diarahkan untuk kontrol keesokan harinya.

Baca Juga  Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal

“Jika dokter telah melakukan tindakan awal dan berdasarkan diagnosis tidak ditemukan kondisi yang memerlukan perawatan intensif, maka keputusan untuk memulangkan pasien adalah hak profesional dokter,” lanjutnya.

Firdaus menyebut bahwa dalam kasus ini, yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah ketepatan diagnosis yang diberikan tenaga medis, serta apakah tindakan medis tersebut sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Apabila tindakan dokter sudah sesuai dengan SOP, termasuk proses diagnosis, maka hasil pengobatan yang buruk tidak serta merta dapat dianggap sebagai malpraktik. Itu bisa dikategorikan sebagai risiko medis,” jelasnya.

Menurutnya, malpraktik hanya dapat dibuktikan jika terdapat kesalahan atau kelalaian medis, baik karena kurangnya pengetahuan maupun itikad buruk dalam pelayanan.

Firdaus juga menyoroti pentingnya komunikasi antara dokter dan pasien serta keluarganya, terutama ketika pasien berada dalam kondisi yang tidak stabil secara psikologis.

“Komunikasi menjadi hal penting dalam menjelaskan kondisi medis pasien, tindakan yang diambil, serta risiko yang mungkin terjadi. Itu bagian dari tanggung jawab profesional dokter,” ungkapnya.

Baca Juga  Firdaus Raih Gelar Doktor Hukum Unand, Bedah Keadilan Sistem JKN

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), klaim hanya dibayarkan jika tindakan medis sesuai regulasi dan SOP yang berlaku.

Hal ini, menurutnya, bisa memengaruhi keputusan rumah sakit, terutama dalam menangani pasien JKN yang tidak memenuhi kriteria gawat darurat.

“Jika menurut pihak keluarga kondisi pasien gawat darurat, sementara tenaga medis tidak menilai demikian, lalu tetap dilakukan tindakan rawat inap, maka rumah sakit berisiko klaimnya tidak dibayar,” tuturnya.

Firdaus juga mengingatkan bahwa pengobatan yang baik tidak selalu berarti rawat inap yang lama.

Dalam banyak kasus, rawat inap yang terlalu lama justru dapat membahayakan pasien karena banyak virus di rumah sakit.

“Secara teori kuratif, pengobatan terbaik adalah yang mencegah pasien terlalu lama berada di rumah sakit,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Firdaus menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh dianggap remeh.

Ia mendorong agar proses klarifikasi dan investigasi dilakukan secara menyeluruh dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan. (*)