INGATLAH – Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto.
Tiga orang pelaku berinisial AMS, H, dan S berhasil diamankan pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar di wilayah hutan lindung tersebut.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari verifikasi titik panas (hotspot) oleh personel Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Di lokasi ditemukan aktivitas pembukaan lahan di lereng-lereng bukit seluas kurang lebih 10 hektare dengan metode imas tumbang,” jelas AKP Rejoice.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kapolres langsung menginstruksikan tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Rohul untuk turun ke lokasi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan yang dibuka sudah dalam kondisi terbakar.
Meski api telah padam, masih terlihat kepulan asap akibat bara yang belum sepenuhnya padam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut milik AMS yang dibantu oleh dua orang pekerja berinisial H dan S.
Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti berupa dua potong kayu bekas terbakar, sisa minyak pembakar ranting, serta satu botol solar.
“Ketiganya saat ini telah kami amankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polres Rohul menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat merusak lingkungan serta mengancam keberlanjutan kawasan hutan lindung.(*)





