INGATLAH – Seorang pria asal Aceh berinisial IY (28) ditangkap Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan.
Tersangka diduga mencuri dua set pintu besi rol dan satu unit mesin dompeng milik korban, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 juta.
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/1/2025) di kampung halaman tersangka, Jalan Dusun Keluarga, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah tim berhasil melacaknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (22/1).
Iptu Dodi menjelaskan, tersangka mengaku membobol ruko korban yang terletak di Jalan Hangtuah, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka mengambil barang-barang yang bernilai cukup tinggi, termasuk pintu besi dan mesin dompeng.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa surat pas besar yang terkait dengan mesin kapal yang dicuri.
“Tersangka diduga sudah sering melakukan pencurian, dan kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas Iptu Dodi.
Pihak kepolisian juga memastikan melalui tes urine bahwa tersangka tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami juga akan memeriksa saksi-saksi dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)





