BeritaUtama

Beraksi Sejak 2022, Kawanan Pembobol Toko di Sumbar dan Riau Ditangkap di Pekanbaru

×

Beraksi Sejak 2022, Kawanan Pembobol Toko di Sumbar dan Riau Ditangkap di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sering viral dan meresahkan, kawanan pembobol toko pakaian di Riau dan Sumatera Barat akhirnya Ditreskrimum Polda Riau.

Penangkapan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, Kamis (7/11/2024) sore.

“Benar, ada dua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RF dan FJ,” katanya Asep.

Asep menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Perumahan Mutiara Garden, Pasar Dinding Kubang pada Senin, 4 November 2024.

“Kedua tersangka sudah lama menjadi target kami karena sering membongkar toko-toko pakaian dan aksinya viral di media sosial akhir-akhir ini,” ujar Asep.

Baca Juga  Kapolda dan Pangdam Cek Karhutla 70 Hektare di Inhu, Gambut Jadi Perhatian

Menurut Asep, sindikat ini diduga telah beraksi sejak tahun 2022 dan telah membobol setidaknya 27 toko pakaian di berbagai wilayah, termasuk Pekanbaru, Kampar (Bangkinang), dan Pelalawan (Pangkalan Kerinci dan Ukui).

“Aksi terbaru mereka bahkan sempat membuat heboh di Payakumbuh, Sumatera Barat,” ujar Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pengakuan para tersamgka barang curian disimpan dan dijual kembali oleh para tersangka di salah satu toko di Kota Pekanbaru.

“Hasil curian tersebut dijual lagi, bahkan hingga mampu membeli mobil dari hasil kejahatan mereka,” jelasnya.

Baca Juga  Polda Sumbar Gandeng FIB Unand Gelar Lomba Karya Tulis HUT Bhayangkara ke-79

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita mobil yang digunakan untuk menjalankan aksi, mobil hasil usaha dari pencurian, serta sejumlah pakaian yang masih memiliki label dan barcode asli dari toko korban.

Hingga kini, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari dua miliar rupiah. Polda Riau masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan pencurian ini.

“RF dan FJ akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 butir ketiga, keempat, dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara,” pungkas Asep.