INGATLAH.COM – Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Riau pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Elly saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual pada Kamis (2/1).
Dalam rakor tersebut, Elly menjelaskan bahwa Pemprov Riau sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar pemberian keringanan dan pengurangan tarif pajak kendaraan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tidak ada kenaikan beban pajak, termasuk untuk pajak yang tertunggak dari tahun 2024.
“Tidak ada kenaikan tarif untuk PKB dan BNKB, semuanya tetap sama,” tegas Elly saat menyampaikan hasil rakor dari ruang kerjanya.
Elly mengungkapkan, Pergub yang mengatur keringanan ini sedang dalam proses di Kementerian.
Jika hingga tanggal 5 Januari Pergub tersebut belum disahkan, Pemprov Riau telah menyiapkan langkah antisipasi berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang pajaknya jatuh tempo dalam periode tersebut.
“Jika Pergub belum terbit hingga tanggal 5 Januari, masyarakat tidak perlu khawatir. Pembayaran pajak yang jatuh tempo pada tanggal 5, 6, atau 7 Januari tidak akan dikenakan denda,” jelasnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan penyesuaian tarif untuk kendaraan baru dan proses balik nama kendaraan.
Kenaikan ini dirancang untuk menyeimbangkan dengan keringanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Untuk kendaraan baru dan balik nama, memang ada penyesuaian tarif tertentu. Namun, ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan anggaran,” tambah Elly.
Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa kebijakan terkait tarif PKB dan BNKB berbeda-beda di setiap provinsi.
Beberapa daerah tetap mempertahankan tarifnya, sementara ada juga yang menurunkan atau menaikkan tarif pajak kendaraan.
Elly mengajak masyarakat Riau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari Pemprov terkait kebijakan pajak kendaraan.
Ia memastikan bahwa semua langkah yang diambil bertujuan untuk memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat.
“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap masyarakat bisa lebih terbantu dan tetap patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tutup Elly.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat Riau sekaligus menjaga kelancaran penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.(thohir)





