BeritaUtama

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

×

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH – Dalam rangka libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek 2025, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau diliburkan.

Namun, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada periode tersebut.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang masa jatuh temponya berada di antara tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda.

“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal tersebut, tetap dapat membayar hingga 30 Januari tanpa dikenakan denda keterlambatan,” ujar Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga  Telkomsel Beri Hadiah Imlek, Paket Surprise Deal Tersedia Terbatas

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas tidak beroperasinya layanan Samsat selama libur panjang.

Sayoga berharap langkah ini dapat meringankan masyarakat sekaligus memastikan mereka tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.

Selain itu, Sayoga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat di Riau.

“Membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi nyata dalam membangun daerah. Mari bersama-sama wujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak tepat waktu,” ajaknya.

Baca Juga  Sepanjang 2025 Terjadi 2.131 Kecelakaan di Riau, 446 Nyawa Melayang

Dengan adanya kebijakan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak dalam membangun daerah.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Jangan lupa, Anda masih memiliki waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban tanpa denda,” tambah Sayoga.

Kebijakan keringanan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus menjadi solusi bagi mereka yang terkendala akibat libur panjang.(*)