INGATLAH.COM – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk liburan akhir tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Taufik OH, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan tugas negara.
“Kendaraan dinas itu diperuntukkan untuk tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk liburan akhir tahun,” ujar Taufik saat ditemui pada Rabu (25/12/2024).
Berbeda dengan kebijakan pada libur Lebaran 2024, kali ini Pemprov Riau tidak lagi mewajibkan pengumpulan kendaraan dinas di satu lokasi.
Sebelumnya, kendaraan dinas sempat “dikandangkan” di halaman belakang Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Namun, kebijakan tersebut menimbulkan masalah, seperti kerusakan akibat paparan cuaca ekstrem.
“Untuk libur Nataru kali ini, kendaraan dinas cukup diserahkan kepada pengelola aset di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak perlu dikumpulkan di satu lokasi,” jelas Taufik.
Ia menambahkan bahwa pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan kendaraan dinas yang diparkir di area terbuka tanpa atap rentan mengalami kerusakan akibat hujan dan panas. Hal ini justru meningkatkan biaya perawatan kendaraan.
“Kami belajar dari pengalaman tersebut, sehingga memutuskan untuk mengelola kendaraan dinas dengan cara yang lebih efisien,” tambahnya.
Larangan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh ASN dan pejabat Pemprov Riau.
Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan upaya meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.
“Kami mengingatkan seluruh ASN dan pejabat untuk menjaga tanggung jawab serta mematuhi aturan ini demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Taufik.
Dengan durasi libur Nataru yang lebih singkat dibandingkan libur Lebaran, kendaraan dinas diharapkan tetap terjaga di masing-masing OPD tanpa mengganggu aktivitas operasional.
Pemprov Riau juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab kita bersama untuk memanfaatkan fasilitas negara dengan sebaik-baiknya,” pungkas Taufik.(*)





