INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sebuah kafe di kawasan Koto Tangah, Kamis (24/10/2024) dini hari.
Penertiban ini dilakukan menyusul laporan warga terkait adanya gangguan ketertiban umum akibat kafe tersebut yang beroperasi hingga larut malam dengan musik yang mengganggu.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat setempat.
“Kami menyikapi laporan warga tentang dugaan gangguan trantibum.
Kafe tersebut masih beroperasi hingga dini hari, yang jelas melanggar aturan. Selain itu, musik yang keras juga mengganggu masyarakat sekitar,” kata Chandra.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
“Pemilik kafe sudah kami panggil untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses lebih lanjut,” tambahnya.
Chandra juga menghimbau para pemilik usaha di Kota Padang agar mematuhi aturan yang berlaku. “Kami berharap para pengusaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak menyebabkan gangguan ketertiban umum,” harapnya.
Selain menertibkan kafe, personel Satpol PP Padang juga mengamankan tiga orang wanita yang kedapatan keluyuran hingga dini hari di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara. (*)





