Berita

Aturan Ramadan 1447 H, Satpol PP Padang Sosialisasi Surat Edaran

×

Aturan Ramadan 1447 H, Satpol PP Padang Sosialisasi Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan dan penertiban wilayah, Minggu malam (15/2/2026).

Langkah ini dilakukan guna menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota terkait ketentuan operasional serta larangan bagi pelaku usaha selama bulan puasa.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Padang memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyampaikan poin-poin penting, mulai dari jam operasional usaha hingga larangan aktivitas tertentu yang dapat mengganggu ketertiban.

Baca Juga  Pekanbaru Siap Luncurkan Program Makan Siang Bergizi, Libatkan UMKM Lokal

Dalam giat tersebut, petugas memberikan peringatan khusus kepada pemilik kafe dan tempat hiburan malam.

Mereka diminta untuk menyesuaikan jam operasional dengan norma serta kearifan lokal yang berlaku.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah.

Usai melakukan sosialisasi, tim Satpol PP melanjutkan pemantauan di sejumlah titik keramaian. Fokus pengawasan meliputi:

  • Antisipasi aktivitas berkumpulnya muda-mudi yang melewati batas waktu.
  • Pemeriksaan identitas pengunjung di beberapa kafe dan tempat karaoke.
  • Pengamanan terhadap pengunjung yang tidak mengantongi kartu identitas (KTP).
Baca Juga  Wako Padang Perintahkan Evakuasi 5 Mahasiswa Terjebak di Sungai Bangek

Melalui patroli rutin ini, Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh aturan selama bulan suci Ramadan dipatuhi oleh masyarakat maupun pelaku usaha. (*)