Berita

Dua Maling Motor Ditangkap Polres Pasaman Barat, Begini Kasusnya

×

Dua Maling Motor Ditangkap Polres Pasaman Barat, Begini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Tangkap 4 Pelaku, Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi
Ilustrasi.(*)

INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga.

Kedua pelaku, berinisial SY (31) dan MD (39), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 02.05 WIB.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap SY di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.

Sementara MD ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.

“Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris di Simpang Empat, Selasa (22/10/2024).

Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024) dini hari di depan sebuah warung nasi goreng di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang.

Baca Juga  Hujan Badai di Pasaman Barat, Pohon Besar Tumbang dan Ganggu Lalu Lintas

Saat itu, korban bernama Untung Budiono, dalam kondisi mabuk, memarkirkan sepeda motor Honda Beat biru hitam miliknya dengan nomor polisi BA 6437 RB di depan warung dan kemudian tertidur di atas tanah.

Pelaku MD, yang melintas dengan sepeda motor Honda Vario, melihat motor korban terparkir dan segera menghubungi SY untuk beraksi bersama.

SY turun dari motor dan mengambil motor korban, sementara MD mengawasi situasi sekitar.

“Setelah berhasil mengambil motor, keduanya melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” jelas AKP Fahrel.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

Baca Juga  Operasi Sikat Singgalang, Polsek Padang Utara Tangkap Pelaku Curat SDN 13 Lolong Belanti

Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa dini hari, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro berhasil menemukan SY sedang mengendarai motor korban di Jorong Pisang Hutan, dan langsung menangkapnya.

Setelah diinterogasi, SY mengaku beraksi bersama MD. Petugas kemudian mengejar MD ke rumahnya dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan kami menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti, yaitu Honda Beat milik korban dan Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(*)