INGATLAH.COM – Polisi meringkus seorang pria berinisial MH (46) di Pasaman Barat.
Dari tangan MH, petugas menyita 60 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan MH ditangkap pada Rabu (8/10) sekitar pukul 11.15 WIB di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman.
“Penangkapan berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran sabu di wilayah itu. Petugas langsung bergerak ke lokasi,” kata Andhika, Senin (13/10).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas MH. Petugas kemudian menggerebek rumahnya.
Saat digeledah, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.
MH mengaku mendapat barang itu dari seseorang berinisial E di Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Namun saat dilakukan pengembangan, E tidak ditemukan.
Barang bukti yang diamankan antara lain 60 paket sabu, satu ponsel Vivo warna biru, uang tunai Rp150 ribu, serta alat hisap sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Andhika.





