INGATLAH.COM – Selebgram Siskaeee, yang memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari, dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi dalam kasus produksi film porno.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan, jika denda tidak dibayar. Vonis ini dijatuhkan pada sidang yang digelar Senin, 21 Oktober 2024.
Selain Siskaeee, tiga pemeran film lainnya, yakni Virly Virginia, Fatra Ardrianata, dan Bima Prawira, juga menerima vonis yang sama.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena Siskaeee menyatakan rasa syukurnya atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Dia juga mengaku kapok dan berjanji tidak akan kembali terlibat dalam produksi konten dewasa.
Awal Mula Kasus
Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menyelidiki penyebaran konten pornografi secara online.
Penyelidikan ini mengarah pada penetapan lima tersangka, termasuk sutradara dan kru yang terlibat dalam pembuatan film porno berjudul “Kramat Tunggak”.
Rumah produksi tersebut diketahui telah memproduksi lebih dari 120 film dewasa sejak 2022 dan meraup keuntungan mencapai Rp 500 juta.
Dalam perkembangan kasus, sebanyak 12 orang pemeran, baik pria maupun wanita, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Nama-nama yang terlibat termasuk selebgram Siskaeee, Virly Virginia, serta beberapa selebgram dan aktor lainnya.
Penangkapan Siskaeee
Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di apartemennya di Yogyakarta setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.
Ia kemudian diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya dan langsung ditahan sehari setelahnya.
Permintaan penangguhan penahanan yang diajukannya ditolak oleh polisi karena dinilai tidak kooperatif.
Sebelum ditangkap, Siskaeee sempat mencoba melawan melalui jalur praperadilan, namun usahanya gagal. Setelah proses panjang, berkas perkara akhirnya rampung, dan Siskaeee beserta 11 tersangka lainnya diajukan ke pengadilan.
Vonis Pengadilan
Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Sri Rejeki Marsinta memutuskan bahwa Siskaeee dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi.
Mereka dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan tambahan 1 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau menghapus kesalahan mereka, dan tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Siskaeee pun menyampaikan rasa syukurnya karena vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Respons Siskaeee dan Kuasa Hukumnya
Menanggapi vonis tersebut, Siskaeee menyatakan rasa syukur yang mendalam. Dia juga meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan lagi membuat konten dewasa di masa mendatang.
“Kapok, kapok, kapok,” ujar Siskaeee sambil menegaskan bahwa ini adalah terakhir kalinya dia terlibat dalam produksi film porno.
Kuasa hukum Siskaeee, Gading Simanjuntak, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding.
Menurut Gading, kliennya hanyalah korban dari sang sutradara yang telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Dia juga mengapresiasi putusan hakim yang dianggap adil karena memberikan vonis yang sama bagi semua pemeran dalam kasus tersebut. (*)





