INGATLAH.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil digagalkan.
Hal itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat total 28,3 kilogram dan menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing Rahmat Wahyudi (29) dan Hanizam (30).
Rahmat diketahui berperan sebagai kurir darat.
Sementara Hanizam bertugas sebagai kurir laut atau yang dalam jaringan tersebut disebut sebagai becak laut, yakni orang yang menjemput narkotika dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V di bawah pimpinan Kompol Tohar.
“Senin, 14 September 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Bantan,” kata Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Penyelidikan kemudian dilakukan hingga petugas mendapatkan informasi adanya rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 08.50 WIB, penyidik membuntuti seorang pengendara sepeda motor yang membawa keranjang di bagian belakang kendaraannya.
Gerak-gerik pengendara tersebut dicurigai petugas. Saat mengetahui dirinya dibuntuti, pria tersebut justru berusaha melarikan diri.
Pelaku membawa sepeda motornya menuju kawasan hutan di Jalan Bantan, Desa Senggoro. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengepung kawasan tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku setelah sempat melarikan diri ke dalam hutan,” ujar Eko.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Rahmat Wahyudi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keranjang yang dibawanya, petugas menemukan dua kantong plastik berwarna merah.
Di dalamnya terdapat 25 bungkus narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan Rahmat, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Hanizam yang diduga berperan sebagai kurir laut.
Keduanya kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu serta jaringan yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.





