INGATLAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium produksi narkoba atau clandestine lab yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Uluwatu, Badung, Bali.
Laboratorium ini diketahui memproduksi hashish dan pil Happy Five dengan nilai produksi fantastis, mencapai Rp 1,52 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa laboratorium tersebut telah beroperasi selama dua bulan.
“Estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini mencapai Rp 1.521.408.000.000,” ujar Wahyu pada Selasa (19/11).
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 18 kilogram (kg) hashish padat dalam kemasan silver, 12,9 kg hashish padat dalam kemasan emas, 53.210 butir pil Happy Five, 765 kartrid yang telah terisi, 6.600 kartrid kosong, serta bahan baku dan mesin produksi.
Peralatan yang ditemukan diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.
Wahyu menambahkan, pelaku sering memindahkan lokasi laboratorium untuk menghindari deteksi petugas.
Sebelumnya, lokasi clandestine lab ditemukan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara, lalu dipindahkan ke Padang Sambian, Denpasar Barat, sebelum akhirnya terungkap di Uluwatu.
“Terakhir, tim berhasil mendeteksi lokasi laboratorium di Uluwatu, Bali,” jelasnya.
Polri menangkap empat tersangka, yaitu MR, RR, N, dan DA, yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Sementara itu, empat tersangka lain masih dalam pencarian (DPO), yaitu DOM yang berperan sebagai pengendali, MAN sebagai penyewa vila, RMD sebagai peracik dan pengemas, serta IC yang bertugas merekrut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (*)





