BeritaHukrimRiau

JPU KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Kian Terang Usai Keterangan Ahli

×

JPU KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Kian Terang Usai Keterangan Ahli

Sebarkan artikel ini
JPU KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Kian Terang Usai Keterangan Ahli
JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak.(ist)

INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau semakin memperkuat indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan oleh para terdakwa.

Penilaian tersebut disampaikan JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak usai sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli administrasi pemerintahan Dr. Riawan Tjandra yang memberikan keterangan terkait batas-batas kewenangan penyelenggara negara serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Meyer, ahli menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat publik harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum, prosedur administrasi yang berlaku, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketika kewenangan digunakan di luar koridor tersebut, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

“Ahli menyampaikan bahwa apabila kewenangan dijalankan tidak sesuai prosedur dan melampaui batas yang ditentukan, maka dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan,” kata Meyer.

Baca Juga  Gubri Abdul Wahid Diamankan KPK, Begini Kata Ustaz Abdul Somad

Keterangan ahli itu kemudian dikaitkan JPU dengan sejumlah fakta yang telah terungkap selama persidangan. Salah satunya terkait dugaan pergeseran anggaran yang disebut tidak melalui mekanisme review sebagaimana diatur dalam ketentuan administrasi pemerintahan.

JPU menduga proses tersebut dilakukan atas permintaan langsung kepala daerah tanpa melalui tahapan formal yang seharusnya dilaksanakan oleh perangkat birokrasi.

Selain itu, ahli juga menyoroti pola pengambilan keputusan yang diduga tidak mengikuti jalur birokrasi berjenjang. Dalam sistem pemerintahan daerah, setiap instruksi kepala daerah seharusnya disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sebelum diteruskan kepada organisasi perangkat daerah terkait.

Namun dalam perkara ini, menurut JPU, sejumlah keputusan strategis justru diduga disampaikan secara langsung melalui pertemuan-pertemuan tertentu di luar mekanisme resmi pemerintahan.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, perintah kepala daerah harus disampaikan secara hierarkis melalui Sekda dan diteruskan kepada perangkat daerah. Ketika mekanisme itu tidak dijalankan, terdapat deviasi terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Meyer.

Baca Juga  Sidang Abdul Wahid Memanas, Prof. Djohermansyah Tegaskan Pengangkatan Tenaga Ahli Bukan Pelanggaran Hukum

JPU juga menyinggung pandangan ahli mengenai kedudukan wakil gubernur serta penggunaan tenaga ahli non-aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur pemerintahan.

Ahli menegaskan bahwa pengangkatan dan pelibatan tenaga ahli tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola ASN.

Menurut Meyer, rangkaian keterangan yang disampaikan ahli tidak hanya mengarah pada persoalan administratif semata, tetapi juga memperlihatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Meski demikian, JPU menegaskan seluruh keterangan ahli akan terus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain dalam persidangan untuk membuktikan unsur dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa.

“Seluruh keterangan ahli akan kami uji relevansinya dengan unsur pasal yang didakwakan. Namun secara umum, keterangan tersebut memperkuat arah pembuktian dalam perkara ini,” tegas Meyer.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli pidana yang akan memperdalam konstruksi pembuktian jaksa, terutama terkait dugaan aliran perintah, mekanisme pengelolaan anggaran, serta pola pengambilan keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.