INGATLAH – Jajaran Polresta Padang terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat.
Melalui gelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Singgalang 2026, petugas berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial H (50) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis toto gelap (togel).
Aksi penindakan ini terjadi pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati Adabiah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas saat melakukan penyelidikan di lapangan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana, mendapati tersangka diduga tengah menerima pemasangan nomor togel.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, memberikan konfirmasi mengenai keberhasilan timnya dalam menekan angka perjudian di wilayah hukumnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Padang,” jelas Kompol Muhammad Yasin, Senin (23/2/2026) malam.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk tindakan preventif dan represif Polri terhadap keresahan masyarakat.
“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.
Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni:
- Satu unit telepon seluler (ponsel).
- Uang tunai senilai Rp20.000.
Kasus ini secara resmi telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Tersangka terancam jeratan hukum terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dengan taruhan uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. (*)





