Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan hak jawab dan klarifikasi untuk pemberitaan INGATLAH.COM soal layanan 110 dan laporan kecelakaan
Hak jawab dan klarifikasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad pada Senin, 23 Februari 2026 malam.
Hak jawab dan klarifikasi dari Polda Riau tersebut merespon berita yang berjudul Warga Kecewa Layanan 110 tidak Direspon yang terbit pada Minggu, 22 Februari 2026.
Laporan tersebut membahas tentang pengakuan keluarga korban yang mengalami insiden kecelakaan.
Berikut Hak Jawab dan Klarifikasi Polda Riau terkait pemberitaan Layanan 110 dan laporan kecelakaan:
Kepolisian Daerah Riau menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan media online yang menyebut layanan Call Center 110 tidak merespons serta adanya dugaan penolakan laporan polisi terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga transparansi informasi publik serta memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau, peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami Sdri Ernawati Martain terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan pertama kali disampaikan ke Unit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Pada saat pengaduan awal, petugas menerima kedatangan pihak keluarga dan melakukan klarifikasi kronologis kejadian. Namun laporan polisi belum dapat dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi terlebih dahulu. Petugas hanya menjelaskan mekanisme sesuai prosedur yang berlaku, dan hal tersebut diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor.
Laporan polisi kemudian dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB setelah pihak keluarga kembali dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari rumah sakit. Setelah laporan diterima, korban memperoleh tindak lanjut administrasi yang dibutuhkan untuk proses penanganan medis. Fakta ini menunjukkan bahwa pelayanan tetap berjalan dan tidak terdapat tindakan penolakan laporan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik.
Terkait informasi bahwa layanan Call Center 110 tidak merespons, Bid Propam Polda Riau telah melakukan pengecekan terhadap log panggilan pada Command Center 110 Polresta Pekanbaru pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak yang terkait maupun panggilan dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu yang dimaksud. Beberapa pihak keluarga yang telah diklarifikasi bahkan menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Dengan demikian, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Klarifikasi yang dilakukan bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan bahwa penilaian publik dibangun di atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian Daerah Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pelaksanaannya, Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta menerapkan prinsip cover both sides agar masyarakat memperoleh informasi yang adil dan tidak menyesatkan. Pedoman Pemberitaan Media Siber juga menekankan pentingnya verifikasi serta pemberian ruang hak jawab bagi pihak yang diberitakan apabila terdapat keberatan atau kekeliruan informasi.
Sejalan dengan semangat tersebut, Polda Riau mengimbau seluruh insan pers untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan sumber, serta konfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang sebelum informasi dipublikasikan ke ruang publik. Komunikasi yang sehat antara institusi dan media merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan ekosistem informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Polda Riau tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan layanan Call Center 110 terus menjadi sarana respons cepat yang dapat diandalkan masyarakat. Kritik publik akan selalu dijadikan bahan evaluasi, namun setiap narasi yang berkembang diharapkan tetap berpijak pada fakta yang terverifikasi.





