INGATLAH – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian di sebuah kedai miliknya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di Jorong Galo, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pria berinisial R (54), yang merupakan warga setempat, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Satreskrim.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Selain pemilik tempat, kami juga mengamankan pelaku yang sedang bermain judi di lokasi itu dalam perkara terpisah,” ujar Andrio, Senin (23/2).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp80.000 yang diduga sebagai taruhan, sembilan helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, serta satu buah stoples plastik bening.
Pihak kepolisian menegaskan tidak hanya akan menindak para pemain judi, tetapi juga pihak yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk aktivitas ilegal tersebut.
“Penyedia tempat memiliki peran yang sama pentingnya dalam terjadinya praktik perjudian. Kami akan terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan guna menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.





