Politik

KPU Sumbar Tegaskan Paslon Tak Boleh Ditarik atau Mengundurkan Diri Setelah Pendaftaran

×

KPU Sumbar Tegaskan Paslon Tak Boleh Ditarik atau Mengundurkan Diri Setelah Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa partai politik dilarang menarik pasangan calon kepala daerah yang sudah didaftarkan ke KPU.

Hal ini juga berlaku bagi pasangan calon yang telah didaftarkan; mereka tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Larangan ini diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri setelah mendaftar sebagai calon di KPU provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Ory pada Jumat (6/9/2024).

Baca Juga  Kaesang Pangarep Serahkan Dukungan PSI untuk Ariza-Marshel di Tangsel

Lebih lanjut, Ory menyebutkan jika partai politik menarik calonnya atau pasangan calon mengundurkan diri, partai tersebut tidak dapat mengajukan pengganti.

“Dalam hal ini, partai politik tetap dianggap telah mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan, meskipun terjadi penarikan atau pengunduran diri,” katanya.

Pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah, partai politik diharuskan menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU, berupa dokumen B. Pencalonan-Parpol-KWK.

“Di dalam dokumen ini, terdapat lima kesepakatan yang ditandatangani di atas materai oleh pasangan calon dan pimpinan partai politik di tingkat masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga  Mahyeldi-Vasko Unggul Telak di Pilgub Sumbar, Hanya Kalah di Satu Kecamatan

“Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, tidak menarik atau mengundurkan pasangan calon, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta menyusun visi misi dan program berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah masing-masing,” tutupnya. (*)