Politik

KPU Sumbar Tindak Tegas Penyebaran Spanduk Kotak Kosong di Dharmasraya

×

KPU Sumbar Tindak Tegas Penyebaran Spanduk Kotak Kosong di Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
KPU Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat merasa keberatan atas pemakaian foto Ketua KPU RI yang dipasang pada spanduk atau flayer ajakan untuk memilih kotak kosong yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya.

“Kami sudah minta KPU Kabupaten Dharmasraya agar segera berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP setempat untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut,” kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Kamis siang, 3 Oktober 2024.

Ory menegaskan bahwa KPU Sumbar memastikan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di daerah tersebut.

Namun, ia juga menekankan bahwa KPU tidak melarang pemilih untuk menyuarakan dukungannya terhadap kolom kotak kosong ataupun kolom yang bergambar pasangan calon.

Baca Juga  Pemeriksaan Kesehatan Cakada, KPU Sumbar Tunjuk RSUP M. Djamil dan RS Unand

“Semua pihak harus paham bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye, atau Relawan yang telah diberitahukan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal sosialisasi dan pendidikan pemilih di pilkada dengan satu pasangan calon, KPU Dharmasraya dipastikan akan bersikap proporsional dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Dharmasraya.

Baca Juga  13 Permohonan PHP Pilkada Sumbar Diregister MK RI

KPU Sumbar juga memastikan bahwa hak masyarakat dalam memilih tetap dijamin, apakah mereka memilih mendukung pasangan calon atau memilih kotak kosong.

“Kedua pilihan tersebut sah secara konstitusi, sesuai dengan putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015. Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilakukan dengan surat suara yang memuat dua kolom: satu kolom bergambar pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos,” pungkasnya. (*)