Politik

MK Ubah Syarat Pencalonan, Anies Baswedan Berpotensi Diusung PDIP di Pilkada Jakarta

×

MK Ubah Syarat Pencalonan, Anies Baswedan Berpotensi Diusung PDIP di Pilkada Jakarta

Sebarkan artikel ini
Anies Baswedan
Anies Baswedan

INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah.

Dengan putusan ini, partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan untuk kembali bertarung dalam Pilkada Jakarta 2024, meski sebelumnya sempat ditinggalkan oleh PKS, Partai Nasdem, dan PKB yang lebih memilih mendukung Ridwan Kamil.

Bahkan, muncul spekulasi bahwa PDI Perjuangan akan mengusung Anies Baswedan dalam Pilkada mendatang.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyarankan publik untuk bersabar dan menunggu waktu yang tepat hingga partai berlambang banteng itu memberikan keputusan resmi terkait dukungan untuk Anies.

Baca Juga  Songsong Pilkada 2024, Pemko Padang Gelar Sosialisasi untuk Pemilih Pemula

“Calon sendiri bisa mengajukan, kita lihat dulu aspirasi rakyat. Keputusan ini memberikan angin segar, sehingga kami langsung berdialog untuk mengetahui apa harapan rakyat,” ujar Hasto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).

Namun, Hasto masih enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan Anies Baswedan berduet dengan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi.

“Setiap pemimpin yang mendapat apresiasi dari rakyat punya peluang untuk dicalonkan, dan itulah yang akan kami cermati,” tambah Hasto.

Hasto meminta publik untuk bersabar menunggu apakah PDIP akan mengusung Anies sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

“Tunggu tanggal mainnya,” tegas Hasto.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Baca Juga  Sebagai Petahana, Mahyeldi Sudah Ajukan Cuti untuk Kampanye

“Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, Selasa (20/8).

Dengan putusan ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan untuk menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold untuk calon kepala daerah independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (*)