BeritaDumaiRiau

Dumai Rawan Beras Oplosan, Polresta Dumai Tangkap Pelaku Praktik Curang Pengoplosan

×

Dumai Rawan Beras Oplosan, Polresta Dumai Tangkap Pelaku Praktik Curang Pengoplosan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras berstandar premium.

Hasil penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Y (40) yang diketahui telah mengoplos beras kualitas medium lalu mengemasnya ulang dengan label beras premium untuk dijual ke pasaran.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar GOR Badminton DBC, Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung.

“Pelaku kedapatan sedang mengoplos beras di dalam gudang. Beras medium dari karung bermerek ADI dan HAPPY MINANG dicampur, kemudian dikemas ulang ke dalam karung merk HAPPY MINANG dengan label ‘Jaminan Mutu Kualitas Premium’,” jelas Kapolres, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga  Kecelakaan Maut di Sudirman Pekanbaru Ternyata Laka Tunggal, Pemotor 18 Tahun Tewas

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual beras oplosan tersebut ke sejumlah warung di Kota Dumai dengan harga Rp14.000 hingga Rp14.500 per kilogram.

Aksi ini jelas merugikan konsumen karena mutu produk tidak sesuai dengan label kemasan.

“Selain menjual di tokonya, pelaku juga menitipkan beras itu ke beberapa toko lain di Dumai,” tambahnya.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras bertuliskan “HAPPY MINANG” dalam berbagai kondisi (telah dan belum dijahit), serta 44 karung kosong merk “ADI” dan “HAPPY MINANG” ukuran 25 kilogram.

Baca Juga  Warga Geger, Jasad Wanita Asal Pekanbaru Mengapung di Danau Maninjau

“Tersangka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf E dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara dan denda,” pungkasnya.(*)