BeritaUtama

Tiga ASN di Sumbar Terekam Main Kartu UNO di Kantor, Ini Penjelasan Plt Kadis

×

Tiga ASN di Sumbar Terekam Main Kartu UNO di Kantor, Ini Penjelasan Plt Kadis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN. (Dok.Bolmongnews)
Ilustrasi ASN. (Dok.Bolmongnews)

INGATLAH.COM – Sebuah video menampilkan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman sedang bermain kartu di ruang kerja beredar luas di sejumlah grup pesan instan.

Rekaman berdurasi belasan detik itu sempat menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Dalam video tersebut, tampak tiga ASN mengenakan seragam dinas lengkap dengan lambang Pemerintah Kota Pariaman. Mereka terlihat asyik bermain kartu di salah satu ruangan kerja.

Publik pun bertanya-tanya apakah ketiganya bermain kartu pada jam kerja, bahkan ada yang menduga permainan itu melibatkan uang.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, Ika Septia Maulana, membenarkan kejadian itu.

Baca Juga  Viral, Video Diduga Aksi Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar Beredar di Medsos

Ia menyebut, para ASN yang terekam merupakan staf di bidang pendampingan korban.

“Video tersebut memang terjadi di dinas kami, diperkirakan diambil pada Juli hingga Agustus 2025. Waktu pastinya mereka juga tidak ingat,” kata Ika, Senin (22/9/2025), dikutip dari Padang.Tribunnews.com.

Menurut Ika, kartu yang dimainkan adalah UNO, yang biasa digunakan staf untuk pendekatan kepada anak-anak korban sebagai media komunikasi.

Selain UNO, di bidang tersebut juga tersedia sejumlah permainan tradisional seperti congklak.

Baca Juga  Pj Wako Keluarkan SE Larangan Judi Online untuk Pegawai Pemko

Meski demikian, Ika menegaskan bahwa para staf tetap akan diberikan sanksi.

“Mereka memang bermain setelah pekerjaan selesai, menjelang jam istirahat siang. Namun, karena dilakukan di kantor dengan memakai identitas kedinasan, tetap harus ada tindakan,” ujarnya.

Saat ini, ketiganya telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepala bidang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, DP3AKB akan mengeluarkan surat teguran sebagai sanksi administratif.

“Teguran ini menjadi efek jera. Jika perbuatan serupa terulang, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” kata Ika.