BeritaIndragiri Hulu

Akhir Pelarian Man Patin Cs, Jaringan Pengedar Sabu di Air Molek Dibekuk Polisi

×

Akhir Pelarian Man Patin Cs, Jaringan Pengedar Sabu di Air Molek Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Jalur Sabu 28,3 Kg Terungkap, dari Perbatasan Malaysia hingga Mengarah ke Pekanbaru
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH – Setelah cukup lama menjadi buruan aparat, jaringan pengedar narkotika yang dikenal dengan sebutan Man Patin Cs akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri bersama Panit Reskrim Ipda Danil Okto Silitonga dan sejumlah anggota pada Selasa (20/05/2025).

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jalan Taman Kusuma, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu.

“Tim kami melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang pria yang dikenal dengan nama Man Patin, yang diketahui bernama asli Abdul Rahman (50). Ia tertangkap tangan saat membuang bungkusan timah berisi sabu seberat 0,36 gram ke dekat tumpukan ban bekas,” terang Kapolres saat konferensi pers, Rabu (21/05/2025).

Baca Juga  Ibu Muda di Inhu Edarkan Sabu dari Rumah, Polisi Sita 8,43 Gram

Pengakuan Abdul Rahman membuka jalan bagi pengembangan kasus. Ia menyebut baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat menuju rumah yang masih berada di kawasan yang sama.

Sekitar pukul 16.00 WIB, dua pria lainnya berhasil diamankan, yakni Mangatas Marbun (46) dan M. Arifin alias Ipen (42).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan tiga paket sabu seberat total 2,26 gram, dua timbangan digital, serta alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.

“Ketiganya sudah lama kami pantau karena diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah Air Molek,” jelas AKBP Fahrian.

Baca Juga  Baru Lima Daerah di Riau Ajukan Draf APBD-P 2025, Tujuh Lainnya Belum

Tes urine yang dilakukan terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine.

Kini, mereka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.(*)