INGATLAH.COM – WF, pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak.
Kepastian ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Kamis (8/8/2024).
“Benar, WF sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin. Kami telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Bery.
Kompol Bery menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum pemilik daycare di Pekanbaru viral di media sosial Instagram pada Kamis (8/8/2024).
Video tersebut diunggah oleh akun @kabarpekanbaru yang menyebutkan bahwa video itu merupakan curahan hati seorang ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan.
Dalam video dan foto yang beredar, terlihat anak perempuan duduk di kursi dengan kaki dan mulut dilakban.
Narasi dalam foto juga mengungkapkan bahwa lakban digunakan untuk mencegah anak buang air besar (BAB) karena dianggap merepotkan.
Menanggapi viralnya postingan tersebut, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa laporan mengenai dugaan kekerasan ini diterima pada 31 Mei 2024.
“Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan kasus kekerasan yang menimpa anaknya yang masih berusia 4 tahun di tempat penitipan anak di Pekanbaru,” jelas Bery.
Pihak kepolisian kini sedang mendalami video dan tindakan tidak wajar yang dialami korban di daycare tersebut. “Kami sudah memeriksa lima orang saksi, termasuk terlapor,” tambah Bery.
Bery memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan profesional. “Kasus ini sedang dalam proses penanganan sejak laporan kami terima,” tegasnya. (*)





