Berita

Ibu Rumah Tangga di Padang Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Pedagang Emas di Agam

×

Ibu Rumah Tangga di Padang Pariaman Ditangkap Polisi Usai Tipu Pedagang Emas di Agam

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang ibu rumah tangga berinisial NY (40), warga Ampek Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap Tim Satreskrim Polres Agam di rumahnya pada Sabtu (26/4/2025) malam.

NY diduga melakukan penipuan dengan membawa kabur emas milik seorang pedagang usai berpura-pura membelinya.

Kapolres Agam, AKBP Muari, melalui Kasat Reskrim AKP Eriyanto, mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp13.998.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatannya.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Eriyanto di Lubuk Basung, Minggu (27/4/2025).

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Perkuat Kehumasan, Wajah Kelembagaan Pengawas Pemilu Dorong Akselerasi Informasi

Kejadian bermula pada Jumat (25/4/2025) sore, saat NY menemui korban, David Geovani, seorang pedagang emas di Jorong Sikabu, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung.

Pelaku berpura-pura hendak membeli lima emas dengan menjaminkan sebuah tas bermotif macan tutul yang diklaim berisi uang serta meninggalkan nomor telepon kepada korban.

Setelah emas diserahkan, NY beralasan ingin memperlihatkan emas tersebut kepada adiknya di Pasar Balai Salasa, Lubuk Basung. Namun, pelaku tak kunjung kembali hingga lebih dari satu jam, sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Agam.

Baca Juga  Pejalan Nagari Walk #2 Segera Hadir di 4 Nagari Agam, Catat Jadwalnya!

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam berhasil mengidentifikasi dan menangkap NY.

Dalam pemeriksaan, NY mengakui telah menjual emas hasil penipuan tersebut dan menggunakan uangnya untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp23 juta.

Atas perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)