INGATLAH.COM – Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury berjanji akan terus menindak tegas setiap barang dan pelaku penyalahgunaan narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.
Hal itu dikatakannya usai melakukukan pemusnahan narkotika jenis Ganja seberat 35,7 kologram pada Kamis (21/11/2024).
“Semoga langkah ini mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” katanya.
Tampak hadir juga Pj. Bupati OKU Timur, Edwar Juliartha bersama Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur, dan Dirut RSUD Martapura.
Pemusnahan dilakukan di insinerator RSUD Martapura sebagai langkah nyata mencegah penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus besar oleh tim Satresnarkoba Polres OKU Timur beberapa waktu lalu.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak jasa travel terhadap dua koper yang tidak diambil oleh pemesan di Jakarta.
Setelah sepuluh hari berada di loket travel di Martapura, koper tersebut dilaporkan ke Polres OKU Timur.
Saat diperiksa, ditemukan 35 paket ganja yang dibungkus rapi dengan lakban bening.
Kapolres OKU Timur menjelaskan bahwa upaya ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas narkoba.
Proses Pemusnahan Barang Bukti
Barang bukti ganja seberat 35,74 kilogram dengan berat bersih 34,849,8 gram, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Penegakan Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, Polres OKU Timur masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres berharap, langkah ini mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Dengan pemusnahan ini, Polres OKU Timur menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkoba, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten OKU Timur.(*)





