INGATLAH.COM – Pelarian Aprizal alias Ijal (34), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), di Kelurahan Limbungan, Pekanbaru, berakhir dalam waktu kurang dari 13 jam.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Payung Sekaki.
Penangkapan ini diungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, didampingi Kasatreskrim Kompol Bery Juana Putra dan Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Budi Pramana, di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (21/11/2024).
“Tersangka berhasil kita amankan pada rmRabu siang di Payung Sekaki. Saat melarikan diri, pelaku membawa sepeda motor dan sempat membuang barang bukti berupa sebilah kapak ke dalam selokan,” ujar AKBP Hengky.
Pelaku mengaku aksi keji tersebut dilandasi rasa cemburu.
“Tersangka marah karena curiga istrinya sering bepergian ke luar daerah. Akibatnya, pelaku melukai korban tiga kali di bagian kepala, yaitu di kepala kanan atas dan hidung, yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” tambah Hengky.
Motif pembunuhan ini juga dipertegas oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
“Hubungan keduanya memang kerap diwarnai cekcok. Bahkan, pihak keluarga sempat melakukan mediasi, tetapi konflik tidak mereda. Pada hari kejadian, korban lima kali menolak ajakan tersangka untuk masuk ke kamar hingga akhirnya korban mendorong pelaku, memicu kemarahan yang berujung pembunuhan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru dan akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun,” pungkasnya.(thohir)





