INGATLAH – Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, Riki Yovrizal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat guna memastikan transparansi tindakan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Riki Yovrizal menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Polres Limapuluh Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan langkah preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkoba.





