INGATLAH.COM – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan K (57) warga Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung yang tega mencabuli hingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih belia.
Ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban bernama Mawar (nama samaran) malah menjadi predator sekaligus mimpi buruk bagi gadis yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SLTP tersebut.
Di bawah ancaman pelaku, Mawar dirudapaksa untuk menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya. Bahkan, tindakan itu sudah berlangsung sejak tahun 2021 silam, saat Mawar masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung Akp Muhammad Yasin menerangkan, kasus tersebut terungkap ketika pihaknya menerima laporan dari ibu korban.
“Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya atas perbuatan bejat ayah tirinya selama beberapa tahun terakhir. Hingga akhirnya ibu korban membuat laporan polisi,” tutur Akp M.Yasin. Pada Kamis (14/11).
Polisi bergerak cepat, dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari korban, hingga akhirnya pelaku K (57) yang merupakan ayah tiri korban ditangkap tanpa perlawanan.
“Modus yang dilakukan dengan cara mengancam korban, jika korban menolak atau buka mulut maka tidak akan diberi uang dan dibelikan handphone. Sehingga korban tak berani melawan saat diancam,” terang Kasat Reskrim.
Saat ditangkap polisi, pelaku K (57) mengakui perbuatannya kepada penyidik. “Dari pengakuan pelaku, kejadian itu berlangsung sejak tahun 2021 lalu. Pelaku sering mengintip korban saat mandi, kemudian nekad mencabuli hingga melakukan persetubuhan kepada korban yang juga anak tirinya,” jelasnya.
Polres Sijunjung menerima laporan dari ibu korban pada Senin (11/11) kemarin. “Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban di rumah pelaku di Kecamatan Kamang Baru,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dengan pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena dilakukan oleh Ayah tiri.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tepat dan profesional. Terhadap korban yang masih dibawah umur, juga kita berikan pendampingan konseling psikologi dari unit PPA Polres Sijunjung yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Sijunjung,” tambah Kasat Reskrim. (*)





