INGATLAH.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kasus pemecatan Ipda Rudy Soik telah diambil alih oleh Biro Pengamanan Internal (Propam) Polri.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses yang transparan dan adil sesuai dengan rekomendasi rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI, Polda NTT, dan Rudy Soik yang digelar beberapa waktu lalu.
“Propam Polri saat ini sedang melakukan klarifikasi dan meneliti berkas memori banding atas kasus ini,” ujar Kapolri Listyo Sigit saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11).
Kapolri berharap pengambilan keputusan dalam kasus Rudy Soik akan berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ipda Rudy Soik, yang sempat bertugas di Polda NTT, dipecat beberapa waktu lalu atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Namun, kasus ini memicu perdebatan dan kontroversi publik, sehingga Rudy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.
Pemecatan Rudy Soik didasarkan pada beberapa tuduhan, termasuk pelanggaran disiplin, ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pencemaran nama baik anggota Polri, dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin.
Sebagai mantan Kepala Unit Reserse Kriminal (KBO) di Polresta Kupang Kota, Rudy juga sempat terlibat dalam penanganan kasus kelangkaan BBM hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan, baik bagi pihak kepolisian maupun bagi Rudy Soik dalam menjalani proses hukum yang berlaku.(thohir)





