INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 7 pasangan bukan suami-istri yang kedapatan menginap di hotel yang ada di Kota Bengkoang.
Kasi Bonpot Satpol PP Kota Padang, Suwondo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan pada Senin (15/07/2024) dini hari di beberapa tempat penginapan.
“Pengawasan ini dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengawasan pertama di salah satu Hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara.
Baca Juga: Satpol PP Bongkar 24 Bangunan Liar di Kota Padang
“Kami melakukan pengawasan di Hotel tersebut karena banyak mendapatkan laporan bahwa tempat tersebut sering menjadi lokasi untuk pasangan bukan suami-istri,” katanya.
Alhasil, pihaknya mengamankan 6 pasangan yang tidak bisa memperlihatkan surat nikah kepada petugas, padahal masing-masing pasangan tersebut berada di dalam satu kamar Hotel.
“Tidak bisa memperlihatkan dokumen Pernikahan yang sah maka kita amankan,” lanjutnya.
Penertiban selanjutnya dilakukan di penginapan yang ada di lokasi yang tidak jauh dari Hotel sebelumnya.
“Tim juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri dan semuanya langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Padang,” lanjutnya.
“Untuk proses lebih lanjut, kami masih menunggu hasil PPNS, yang pasti pihak keluarga mereka kita panggil sebagai penjamin,” tutupnya. (*)





