Berita

Kemkomdigi Kerja Sama dengan Meta, Blokir Akun Instagram Terafiliasi Judi Online

×

Kemkomdigi Kerja Sama dengan Meta, Blokir Akun Instagram Terafiliasi Judi Online

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia dengan memblokir berbagai konten yang berafiliasi dengan perjudian serta menindak akun-akun yang terlibat.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Minggu malam, Kemkomdigi menerima laporan mengenai akun Instagram seorang pemengaruh, @Siskaeee, yang diduga mencantumkan tautan menuju situs judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Prabu Revta Revolusi, menyatakan bahwa kementerian segera berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online dan perusahaan Meta, yang merupakan induk dari Instagram, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Website judi online sudah diturunkan, dan akun influencer juga telah dibekukan,” jelas Prabu.

Baca Juga  Mantan Penghulu Kampung Buana Bakti Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Kemkomdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segala bentuk promosi atau aktivitas terkait judi online.

Prabu juga menyampaikan bahwa pemerintah bekerja sama dengan platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang melanggar.

“Termasuk akun influencer yang memiliki pengaruh luas di masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafidz,” tambah Prabu.

Dalam upaya menjaga lingkungan digital yang sehat dan aman, Kemkomdigi menghimbau para pemengaruh dan pengguna media sosial untuk tidak mendukung atau memfasilitasi judi online.

Prabu menegaskan bahwa dukungan, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap judi online melanggar etika dan hukum serta berpotensi merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.

Baca Juga  Satpol PP Sumbar Berduka, Rahmad Jonnadri Wafat Akibat Kecelakaan

“Dengan sikap proaktif dari para influencer dan seluruh masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan digital bebas dari konten judi online, demi masa depan kita bersama,” jelas Prabu.

Pada periode 20 hingga 30 Oktober 2024, Kemkomdigi telah menangani lebih dari 186.187 konten perjudian yang tersebar di berbagai platform.

Penanganan tersebut mencakup pemblokiran konten, penghapusan akun, dan pemantauan ketat terhadap situs serta aplikasi yang terindikasi memfasilitasi perjudian.

Langkah ini dilakukan bersama dengan berbagai perusahaan media sosial dan teknologi untuk memastikan ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat. (*)