BeritaNasionalUtama

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

×

Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026. (Foto: ilustrasi/AI)
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026. (Foto: ilustrasi/AI)

INGATLAH – Pemerintah resmi membatasi akses anak-anak ke platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut mengatur penundaan akses akun bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

“Hari ini kami mengeluarkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Menteri KLH Tinjau Langsung Titik Panas Terbanyak di Riau, Sampaikan Pesan penting!

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Dalam implementasinya, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Beberapa platform yang masuk kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Menurut Meutya, penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengakui bahwa kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.

“Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua juga bisa merasa bingung menghadapi situasi ini,” ujarnya.

Baca Juga  Pemuda 20 Tahun di Padang Panjang Ditangkap Diduga Lakukan Pelecehan Anak

Meski demikian, pemerintah meyakini kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.

“Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Ia menambahkan, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara nasional.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan media sosial.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga ingin memastikan orang tua tidak harus menghadapi tantangan pengawasan anak di dunia digital sendirian.

“Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya