Berita

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Berusia 16 Tahun Ditangkap di Padang

×

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Berusia 16 Tahun Ditangkap di Padang

Sebarkan artikel ini
Selebgram Padang dibekuk tim kepolisian usai promosikan situs judi online. (Foto: Istimewa)
Selebgram Padang dibekuk tim kepolisian usai promosikan situs judi online. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Selebgram berinisial JV (16) asal Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.

“Pelaku berinisial JV sudah kami amankan. Dia berstatus anak berhadapan dengan hukum dan kesehariannya merupakan seorang selebgram. JV kami amankan karena aktivitasnya mempromosikan situs judi online,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/7/2024).

Penangkapan JV dilakukan dalam rangka operasi Pekat Singgalang 2024. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Baca Juga  Cuaca Hujan Masih Mengancam Sumbar, Warga Diimbau Waspada

“Kami mengamankan dia dalam operasi Pekat Singgalang 2024. Saat diamankan, JV berada di rumahnya. Pelaku diketahui merupakan pelajar putus sekolah,” tambahnya.

Menurut Avif, pelaku mengaku mempromosikan judi online tersebut atas perintah seseorang dan dijanjikan imbalan uang.

“Saat penangkapan, kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi online. Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena pelaku berstatus ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum),” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Rahmat Saleh Minta ATR/BPN Bangun Dialog, Tanggapi Surat MUI Sumbar