INGATLAH.COM – Berkas perkara tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis (17/10/24).
Proses tahap II dengan tersangka Ade Yulianti, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio, serta Karlina yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Kampar, Marthalius mengatakan, kedua tersangka dugaan korupsi (BOK) Puskesmas Rumbio Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan, keduanya dalam keadaan sehat,” sebut Kasi Pidsus Kajari Kampar, Marthalius.
Selanjutnya dikatakan Marthalius, JPU melanjutkan penahanan terhadap mereka, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru,” ungkap Marthalius.
Para tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan, yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan.
Adapun pagu anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp. 553.007.627 (lima ratus lima puluh tiga juta, tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 628.408.728 (enam ratus dua puluh delapan juta, empat ratus delapan ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, atas perbuatannya, menimbulkan kerugian negara sebesar 370 juta rupiah.(*)





