Politik

Aturan Kampanye Pilkada 2024, KPU Tekan Potensi Money Politic dengan Larangan Bazar dan Flashmob

×

Aturan Kampanye Pilkada 2024, KPU Tekan Potensi Money Politic dengan Larangan Bazar dan Flashmob

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024 KPU Padang Panjang. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan beberapa aturan ketat selama masa kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) 2024.

Salah satu aturan penting adalah larangan pelaksanaan bazar dan flashmob guna mencegah terjadinya praktik money politic oleh pasangan calon (paslon).

Komisioner KPU Padang Panjang, Masnaidi, menyampaikan hal ini dalam Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, yang berlangsung pada Jumat (4/10/2024) di Auditorium Mifan.

Menurutnya, kegiatan seperti bazar dan flashmob sering kali rentan terhadap penyimpangan yang dapat mengarah pada politik uang.

“Bazar dan flashmob cenderung menimbulkan potensi penyimpangan yang bisa berujung pada money politic. Oleh karena itu, kegiatan semacam ini tidak diperbolehkan,” jelas Masnaidi.

Baca Juga  Ramlan Nurmatias Ditetapkan Sebagai Wali Kota Bukittinggi 2025-2030, Prioritaskan Peningkatan Ekonomi dan Pariwisata

Namun demikian, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye masih diperbolehkan mengadakan kegiatan lain, seperti lomba olahraga, kegiatan keagamaan, serta seni dan budaya.

Hadiah yang diberikan dalam kegiatan tersebut dibatasi maksimal Rp1 juta, dan hadiah harus berupa barang, bukan uang.

“Kami membatasi nilai hadiah maksimal Rp1 juta, dan pemberian hadiah harus melalui perlombaan. Ini adalah bagian dari upaya menghindari politik uang,” tambahnya.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Kota Padang Panjang Nomor 186 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Puliandri.

Baca Juga  Pesan Utama Ustaz Yasmansyah Subuh Mubarakah Padang Panjang: Muhsinin dan Taubat Nasuha

Masnaidi juga menjelaskan bahwa pasangan calon dapat mencetak bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) dengan jumlah tertentu, sesuai dengan ketentuan KPU.

Paslon diperbolehkan mencetak bahan kampanye hingga 100 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU, sementara untuk APK, jumlah cetak maksimal bisa mencapai 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Padang Panjang.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon, pejabat pemerintah setempat, serta unsur TNI dan Polri. (*)