Pekanbaru

133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Beda Perlakuan HGB dengan PT MPP

×

133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Beda Perlakuan HGB dengan PT MPP

Sebarkan artikel ini
133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Beda Perlakuan HGB dengan PT MPP
133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Beda Perlakuan HGB dengan PT MPP

PEKANBARU – Sebanyak 133 pedagang ruko di kawasan Plaza Sukaramai, Pekanbaru kembali mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam penyelesaian persoalan Hak Guna Bangunan atas Kantor Toko (Kanto) yang mereka miliki.

Persoalan tersebut mencuat setelah para pedagang mengikuti persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam persidangan, pedagang menyoroti rekomendasi yang diterbitkan Pemko Pekanbaru pada Juli 2026 yang disebut tidak mencakup 133 HGB milik para pedagang, melainkan HGB Induk milik PT MPP.

Perwakilan pedagang, Ismet, mengatakan berdasarkan fakta persidangan, saksi yang dihadirkan pihak Pemko Pekanbaru, yakni PT MPP selaku pengelola STC, memberikan keterangan bahwa rekomendasi dan/atau persetujuan perpanjangan atau pembaruan HGB induk telah diberikan kepada PT MPP.

Sementara itu, rekomendasi untuk perpanjangan atau pembaruan 133 HGB milik pedagang hingga saat ini disebut belum diberikan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa HGB induk milik PT MPP sudah diberikan rekomendasi, sementara 133 HGB milik pedagang sampai saat ini tidak diberikan?” kata Ismet, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ismet, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, HGB induk milik PT MPP dan 133 HGB milik pedagang sama-sama berasal dari perjanjian yang sama, yakni Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 1996.

Atas dasar itu, para pedagang mempertanyakan alasan adanya perbedaan perlakuan terhadap HGB induk dengan HGB milik para pedagang.

Baca Juga  3 Gadis Muda Resmi Masuk Islam di Masjid Raya An Nur Riau

“Fakta hukumnya, HGB induk PT MPP dan 133 HGB milik pedagang ini sama-sama lahir dari PKS tahun 1996. Jadi kami mempertanyakan kenapa HGB induknya diperpanjang, sementara HGB kami tidak,” ujarnya.

Ismet juga menyoroti rekomendasi Pemko Pekanbaru yang diterbitkan pada Juli 2026. Menurutnya, rekomendasi tersebut tidak mencakup 133 kanto milik pedagang.

“Kami cukup kaget dengan hasil sidang di PTUN kemarin. Rekomendasi yang dikeluarkan Pemko pada Juli 2026 tidak termasuk terhadap 133 HGB milik pedagang. Padahal antara kios di dalam dengan 133 kanto itu satu kesatuan, satu IMB dan satu adendum,” katanya.

Para pedagang juga mempertanyakan status sertifikat induk Plaza Sukaramai yang disebut telah dipecah menjadi sertifikat masing-masing.

Mereka ingin mengetahui apakah proses pemecahan sertifikat induk tersebut telah dilakukan dan bagaimana kaitannya dengan hak para pedagang yang memiliki HGB masing-masing.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah sertifikat induk itu sudah dipecah? Apa bedanya kami pedagang ruko dengan pedagang yang ada di kios dalam? Atau dengan kata lain, kok ada semacam hak istimewa terhadap PT MPP?” ujar Ismet.

Selain persoalan rekomendasi, pedagang juga mempersoalkan status hak atas Kanto yang disebut telah berakhir.

Baca Juga  Pemko Padang Tindaklanjuti Keluh PKL Pasar Raya, Pedagang Dipastikan Dapat Lapak Baru

Menurut mereka, hak tersebut semestinya diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mereka pahami.

“Kalau diperpanjang tidak mungkin. Kalau diperpanjang jangka 20 tahun. Tapi ini sudah lewat Februari kemarin, otomatis diperbarui. Kalau diperbarui, saya baca undang-undang 30 tahun,” katanya.

Ismet menyebut para pedagang telah beberapa kali menyurati Pemko Pekanbaru untuk meminta penyelesaian persoalan tersebut. Namun, hingga kini mereka mengaku belum mendapatkan tanggapan.

“Berapa kali kami dari pedagang ruko mengirim surat ke Pemko, satu pun tidak dibalas,” ujarnya.

Pedagang juga mengaku tidak dilibatkan dalam agenda pertemuan yang akan digelar Pemko Pekanbaru di Gedung Daerah Balai Serindit, kawasan Dang Merdu Kamis(1/10/2026).

“Kami tidak pernah dilibatkan. Walaupun sebagian kami dari pengurus ruko, tidak pernah dilibatkan,” kata Ismet.

Para pedagang berharap Pemko Pekanbaru membuka ruang dialog dan melibatkan mereka dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Mereka menilai dialog diperlukan agar status hak atas ruko dan HGB milik 133 pedagang dapat memperoleh kejelasan.

Pedagang mengaku selama ini belum mendapatkan manfaat maksimal dari ruko yang mereka miliki akibat berbagai persoalan yang belum terselesaikan.

Mereka berharap Pemko Pekanbaru memberikan penjelasan secara terbuka terkait perbedaan perlakuan antara HGB induk milik PT MPP dengan 133 HGB milik pedagang.