PEKANBARU,Riausindo.com — Polisi tak ingin kecolongan. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pekanbaru terus diantisipasi dengan menyasar langsung masyarakat, Rabu (9/9/2026).
Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Tengah, Aiptu Marwan, SH, memberikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga di kawasan Pasar Dupa, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Imbauan disampaikan secara langsung kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan agar tidak ada warga yang membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan menggunakan api.
Aiptu Marwan mengingatkan, kebiasaan membakar lahan meski dilakukan dalam skala kecil tetap memiliki risiko besar, terutama ketika kondisi lingkungan kering dan api mudah menjalar.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polsek Bukit Raya membangun kesadaran masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Hendrix Tualang menegaskan, jajaran kepolisian tidak hanya melakukan penindakan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga mengutamakan pencegahan melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat jangan sekali-kali melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menunggu api membesar baru dilakukan penanganan. Lebih baik kita cegah bersama sejak awal,” ujar Hendrix.
Menurutnya, persoalan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polisi, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar.
“Kalau melihat adanya titik api atau mengetahui ada aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas. Kepedulian masyarakat sangat menentukan keberhasilan pencegahan karhutla,” katanya.





