INGATLAH.COM — Jaringan peredaran sabu di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar, kembali dibongkar polisi.
Tak tanggung-tanggung, pasangan suami istri diduga menjadi pengedar ikut ditangkap bersama seorang pemuda yang disebut sebagai pengguna. Polisi menyita 29 paket sabu seberat 6,09 gram.
Ketiga pelaku adalah JH (57) dan NE (53), pasangan suami istri warga Dusun I Desa Muara Mahat Baru, serta AN (23), warga Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang.
Mereka ditangkap jajaran Polsek Tapung pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.55 WIB ketika berada di kawasan kebun sawit plasma masyarakat Desa Muara Mahat Baru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ketiga pelaku terdiri dari pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar dan satu pelaku lainnya sebagai pengguna,” ujar Bambang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Mahat Baru. Tim Reskrim Polsek Tapung yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya menemukan JH dan AN sedang berada di kebun sawit plasma. Keduanya langsung diamankan. Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu paket sabu dari tas sandang warna cokelat milik AN.
Situasi berubah ketika petugas hendak mengamankan NE. Perempuan tersebut mencoba kabur. Namun gerakannya berhasil dihentikan polisi.
NE bahkan sempat membuang sebuah dompet kecil warna hijau ke dalam parit. Polisi yang melihat aksi tersebut langsung mengambil dompet itu. Isinya membuat petugas semakin yakin bahwa mereka sedang membongkar jaringan peredaran sabu.
Di dalam dompet ditemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening ukuran kecil yang dikemas menggunakan empat plastik klip bening ukuran sedang.
Dari pemeriksaan, NE mengakui dompet tersebut milik suaminya, JH. Menurut pengakuannya, dompet itu diberikan JH kepadanya ketika melihat kedatangan polisi agar barang bukti dapat disembunyikan.
AN juga mengaku satu paket sabu yang ditemukan dari tasnya diperoleh dari JH untuk digunakan sendiri.
“JH mengakui keterangan NE dan AN. JH mengaku memperoleh sabu dari seorang wanita berinisial WA yang saat ini DPO. Barang tersebut diperoleh di Pekanbaru, di pinggir Jalan Lintas Rimbo Panjang,” terang Bambang.
Polsek Tapung masih melakukan pengembangan untuk mengejar WA. Sementara ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap ketiganya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Bambang.





