INGATLAH.COM – Kasus Karhutla di KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, terus bergulir. Polisi tak hanya menyelidiki kebakaran lahan, tetapi juga menemukan dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin.
Dari pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan BG alias OG (55), seorang wiraswasta, sebagai tersangka. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada Jumat (4/9/2026).
Kasus ini bermula ketika kebakaran hutan dan lahan diketahui terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di KM 75, Dusun II Tanjung Potai. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan aktivitas penggarapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa izin sah.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti dan melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” ujar Yohn.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan.
Polisi menyita dua excavator Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw. Di lokasi juga ditemukan aktivitas penggarapan lahan sekitar 7 hektare.
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara belum berhenti pada penetapan tersangka.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap BG, melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU dan menghadirkan ahli sebelum berkas perkara memasuki tahap I.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami akan melakukan proses penyidikan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohn.





