INGATLAH.COM – MA alias Ayar (28), seorang buruh tani di Rokan Hilir telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 30 hektare.
Kepada penyidik kepolisian Ayar mengaku merokok saat melakukan pengukuran lahan sebelum muncul kepulan asap dan kobaran api.
Api tersebut kemudian dengan cepat membesar dan merambat ke kawasan sekitarnya hingga menghanguskan lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi.
Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2026. Saat kejadian, MA bersama dua orang lainnya sedang melakukan pengukuran di lahan yang sebelumnya telah dibersihkan atau dirintis.
Kondisi lahan saat itu dipenuhi semak belukar kering, sehingga api dengan mudah menjalar ketika kebakaran mulai terjadi.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Kris Tofel, mengatakan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, MA tengah merokok saat proses pengukuran lahan berlangsung.
Tak lama kemudian, muncul kepulan asap yang disusul kobaran api di lokasi tersebut.
“Ketika proses pengukuran berlangsung, yang bersangkutan merokok. Kemudian tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api,” ujar AKP Kris Tofel, Kamis (27/8/2026).
Melihat api mulai membesar, MA bersama dua orang lainnya yang berada di lokasi sempat berusaha melakukan pemadaman.
Mereka menggunakan batang dan ranting kayu untuk memukul kobaran api. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan api yang terus membesar.
Ditambah kondisi semak belukar yang kering, api dengan cepat merambat ke area lainnya dan semakin sulit dikendalikan.
Kebakaran baru berhasil dipadamkan beberapa hari kemudian, tepatnya pada 9 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan analisis citra satelit, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
Kebakaran tersebut kemudian diketahui masyarakat. Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Raja Bejamu menerima laporan adanya kepulan asap di sekitar RT 002/RW 002.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Lokasi kebakaran diketahui berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Saat petugas tiba, sejumlah warga terlihat tengah berupaya memadamkan api.
“Setelah dilakukan pengecekan, benar ditemukan adanya kebakaran lahan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan masyarakat yang sedang berupaya memadamkan api,” kata Kris.
Dari hasil pengecekan awal, titik api diketahui berasal dari lahan yang dikuasai seseorang berinisial MF.
Kondisi vegetasi berupa semak belukar kering diduga membuat api dengan cepat merambat ke area lainnya hingga akhirnya menghanguskan puluhan hektare lahan.
Kasus kebakaran tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
MA yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor kemudian diperiksa sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik mengumpulkan alat bukti, buruh tani tersebut akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).
Setelah penetapan tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap MA sebagai tersangka.
Polisi juga masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan ahli dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran yang diduga bermula saat MA mengaku sedang merokok ketika melakukan pengukuran lahan itu akhirnya meluas dan menghanguskan sekitar 30 hektare kawasan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.





