UtamaHukrimRiau

Hingga Pertengahan April, Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla dan Tetapkan 19 Tersangka

×

Hingga Pertengahan April, Polda Riau Tangani 18 Kasus Karhutla dan Tetapkan 19 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Tangkap 2 Kurir Jaringan Internasional Pengedar 28,3 Kg Sabu di Bengkalis
Ilustrasi.(ist)

PEKANBARU – Hingga pertengahan April 2026, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menangani beragam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai ratusan hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa jajaran Polda Riau bersama Polres telah menindak 18 kasus karhutla dengan total 19 orang tersangka.

“Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 18 kasus kebakaran hutan dan lahan dengan 19 orang tersangka,” katanya.

“Untuk total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 599 hektare,” ujar AKBP Teddy, Selasa (14/4/2026).

Teddy menegaskan, dari seluruh perkara yang ditangani sejauh ini, tidak ditemukan keterlibatan perusahaan atau korporasi.

Baca Juga  Bupati Siak: Bela Negara Bukan Angkat Senjata, Tapi Disiplin dan Pelayanan

Kebakaran lahan tersebut seluruhnya dilakukan oleh individu.

“Yang terbakar ini dilakukan oleh perorangan, dan tidak ada yang berasal dari korporasi,” jelasnya.

Menurut Teddy, motif para pelaku cukup beragam. Namun, mayoritas kasus terjadi karena pembukaan lahan baru dengan cara membakar.

Selain itu, beberapa kebakaran juga dipicu faktor kelalaian masyarakat, seperti aktivitas membakar sampah yang kemudian merembet hingga menyebabkan kebakaran meluas.

“Motifnya umumnya untuk membuka lahan. Ada juga karena kelalaian, misalnya membakar sampah. Setelah lahan bersih, biasanya kemudian ditanami untuk kepentingan perkebunan,” ungkap mantan Wakapolres Indragiri Hulu tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, Polda Riau menerapkan pendekatan multidisiplin atau multidoors, yakni menggunakan berbagai instrumen hukum secara bersamaan.

Baca Juga  Listrik Padam Massal di Sumbar dan Riau, Begini Kata PLN

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka karhutla yang kerap berulang setiap tahun.

“Penanganan karhutla kami lakukan dengan pendekatan multidoors menggunakan Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, maupun Lingkungan Hidup,” tegas Teddy.

Ia menambahkan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat hukuman berat dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara, tergantung pasal yang dikenakan.

Polda Riau juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Mari selalu berhati-hati demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan dampak kabut asap yang merugikan masyarakat,” pesannya.