HukrimKamparRiau

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Kampar, Tiga Pengedar Ditangkap

×

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Kampar, Tiga Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Kampar kembali diguncang penangkapan. Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Minggu (23/8/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi lebih dulu mengamankan RI (36). Dari tangan RI, petugas menemukan dua paket diduga sabu seberat 4,25 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black.

RI diamankan Tim Opsnal di samping rumah warga. Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti tersebut di bawah kursi tempat RI duduk.

Baca Juga  Penipu Catut Nama Kepala SAR Pekanbaru, Korban Transfer Uang Rp10 Juta

Tak berhenti di sana, penyidik langsung mengembangkan keterangan RI. Hasilnya, polisi mengarah kepada EK (19) dan RO (38), yang kemudian berhasil diamankan di rumah mereka di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.

Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan ketiga tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di kawasan tersebut. Selain 4,25 gram sabu, polisi menyita plastik klip, kotak rokok dan tiga telepon genggam.

“RI mengakui mendapatkan sabu dari EK dan RO. Dari hasil pengembangan, EK dan RO mengaku barang tersebut diperoleh dari KO yang saat ini DPO dan berdomisili di Pekanbaru,” ujar IPTU Rifles.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Pinggir Jalan Lintas Sumatera

Polisi kini masih memburu KO sekaligus mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. Sementara ketiga tersangka telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hasil tes urine turut memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Ketiganya dinyatakan positif mengandung metamfetamin.