HukrimPelalawanUtama

Oknum Polisi di Pelalawan Terjerat Kasus Asusila dan Aborsi, Kini Ditahan di Rutan Propam

×

Oknum Polisi di Pelalawan Terjerat Kasus Asusila dan Aborsi, Kini Ditahan di Rutan Propam

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi di Pelalawan Terjerat Kasus Asusila dan Aborsi, Kini Ditahan di Rutan Propam
Ilustrasi.(ist)

INGATLAH.COM – Oknum polisi berinisial Briptu YW, anggota Sat Samapta Polres Pelalawan, terjerat kasus dugaan perbuatan asusila dan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial RF.

Saat ini, yang bersangkutan menjalani penahanan khusus (patsus) di Rumah Tahanan Propam Polres Pelalawan.

Kasus tersebut tengah diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Di saat bersamaan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut juga ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

Perkara ini mencuat setelah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media massa dan media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal tersebut, Briptu YW disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai tindak lanjut proses etik, Unit Provost Polres Pelalawan menerbitkan Laporan Polisi Model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Baca Juga  Ternyata Napi yang Kabur di Pekanbaru Terpidana Kasus Narkoba

Dalam laporan tersebut, Briptu YW diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta nilai-nilai kearifan lokal.

Pemeriksaan terhadap Briptu YW masih berlangsung di Unit Provost Polres Pelalawan.

Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum menentukan tahapan selanjutnya dalam proses kode etik.

Selain proses internal, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke ranah pidana umum.

Orang tua RF melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Pelalawan pada 13 Agustus 2026.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.

Dengan adanya laporan tersebut, perkara kini berjalan melalui dua mekanisme hukum, yakni proses pemeriksaan kode etik profesi di internal Polri dan penyidikan dugaan tindak pidana oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahaan mengatakan, pihaknya memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga  13 Orang Diamankan Saat Razia Narkoba di THM Pekanbaru, Mayoritas Pengguna Direhabilitasi

“Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Thomas, Kamis (20/8/2026).

Briptu YW saat ini menjalani penahanan khusus di Rutan Propam Polres Pelalawan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik terhadap aturan kedinasan maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bentuk komitmen institusi untuk menjaga integritas dan marwah Polri serta memastikan laporan masyarakat diproses sesuai prosedur.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.

Proses hukum terhadap Briptu YW akan terus berjalan hingga seluruh tahapan pemeriksaan, baik kode etik maupun pidana, terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.