HukrimBengkalisRiau

Dibungkus Tisu dan Diselipkan di Kotak Rokok, 29 Ekstasi Diamankan Polisi di Mandau

×

Dibungkus Tisu dan Diselipkan di Kotak Rokok, 29 Ekstasi Diamankan Polisi di Mandau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Penyimpanan narkotika dengan modus sederhana tak membuat polisi terkecoh. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan DAP (22) dan menyita 29 butir ekstasi yang ditemukan di dua lokasi penyimpanan berbeda.

DAP ditangkap Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga  Kolaborasi Polda Riau Padamkan Karhutla di Gambut Pelalawan, 160 Personel Dikerahkan

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 butir ekstasi di dalam tisu yang dibalut plastik merah. Empat butir lainnya ditemukan di dalam plastik yang dimasukkan ke sebuah kotak rokok.

Selain puluhan butir ekstasi, petugas mengamankan telepon genggam, uang tunai Rp235 ribu, kotak rokok, tisu, plastik bening dan plastik merah yang diduga berkaitan dengan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, DAP menyebut narkotika itu diperoleh dari YRP alias D. Nama terakhir kini diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca Juga  SF Hariyanto Instruksikan PUPR Riau Turun Langsung Awasi Infrastruktur

DAP bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka.

Kasus tersebut diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai hasil penyidikan.

Kapolsek Mandau menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu tersangka. Polisi akan mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.