PekanbaruRiauUtama

Sidang Abdul Wahid Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan di PN Pekanbaru

×

Sidang Abdul Wahid Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan di PN Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan di PN Pekanbaru
Sidang Abdul Wahid Berlanjut, 4 Saksi Dihadirkan di PN Pekanbaru

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Pagi ini, tiga terdakwa yaitu Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid dan dua anggotanya M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam hadir menggunakan kemeja putih-putih

Pantauan ingatlah.com, para terdakwa sudah terihat tiba Pengadilan Negeri Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangan Wahid langsung disambut euforia ratusan warga yang telah memadati area pengadilan sejak pagi.

Sejumlah pendukung tampak memberikan semangat saat ia memasuki ruang sidang dengan pengawalan petugas.

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dari lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.

Baca Juga  Dari Tuntutan 8,5 Tahun Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, Ini Fakta

Mereka masing-masing Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kasubag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani.

Sidang berfokus pada pendalaman keterangan terkait mekanisme pengangkatan tenaga ahli dan proses pergeseran anggaran di dinas tersebut.

Usai persidangan sebelumnya, Wahid menilai keterangan para saksi justru memperkuat posisinya bahwa tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan.

“Kita dengar bersama-sama keterangan saksi, baik terkait pengangkatan tenaga ahli maupun pergeseran anggaran, tidak ada pelanggaran hukum di situ,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kesaksian Plt Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, yang menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD Riau.

Baca Juga  Status Residivis Saksi Mahkota Dani M Nursalam Disorot di Sidang Abdul Wahid

“Kesaksian Pak Purnama menyebutkan saya tidak tahu soal itu, bahkan saya sudah melarang kegiatan seperti itu,” tegas Wahid.

Kasus yang menjerat Wahid bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada November 2025.

Dalam perkara tersebut, selain Wahid, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Riau.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.