HukrimBengkalisRiau

Diburu Polisi, DPO Kasus Ekstasi Akhirnya Diciduk di Mandau

×

Diburu Polisi, DPO Kasus Ekstasi Akhirnya Diciduk di Mandau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Setelah masuk daftar buruan polisi, AP alias Y, 22 tahun, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau. Pria asal Kecamatan Mandau tersebut merupakan DPO dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

AP diamankan polisi pada Kamis (20/8/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Informasi keberadaan DPO menjadi titik awal pergerakan polisi. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian AP.

Begitu target teridentifikasi, petugas langsung melakukan penangkapan. AP tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya digiring ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga  Api Mengamuk di Lahan Gambut Rimbo Panjang, Tim Gabungan Bergerak Cepat

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, AP diamankan karena berkaitan dengan perkara narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya ditangani penyidik.

“Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penindakan,” kata I Made Pasek.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan, polisi tetap melakukan proses hukum terhadap AP sesuai perkara yang menjeratnya. Pemeriksaan dan tes urine juga telah dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara.

Baca Juga  Tengah Malam, Personel Polres Kampar Blusukan ke Titik Rawan Bangkinang hingga Tol

Kasus tersebut disangkakan berkaitan dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa status DPO tidak membuat seseorang luput dari pengejaran polisi. Polsek Mandau memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk memburu orang-orang yang masuk dalam daftar pencarian.

Polisi juga mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.