HukrimKamparRiau

Api Merembet Bakar Lahan Warga, Pria 48 Tahun Diamankan Polsek Tambang

×

Api Merembet Bakar Lahan Warga, Pria 48 Tahun Diamankan Polsek Tambang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Api yang awalnya dinyalakan untuk membakar kayu justru merembet dan menghanguskan lahan milik warga. Polisi pun bergerak cepat dan mengamankan RI (48), pria yang diduga menjadi pemicu kebakaran lahan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kebakaran terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di lahan milik Yovi (36), tepatnya di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun.

Kasus ini bermula ketika Yovi mendapat informasi dari grup WhatsApp aparatur Desa Tarai Bangun bahwa terjadi kebakaran lahan di sekitar Jalan Tuah Karya. Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati lahan miliknya ikut terbakar.

Baca Juga  Polsek Tapung Salurkan Benih Jagung untuk Petani, Perkuat Ketahanan Pangan

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang. Petugas kemudian diterjunkan untuk mengecek lokasi dan mencari penyebab kebakaran.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, Kanit Reskrim Ipda Anton Saputra bersama Bhabinkamtibmas Aipda Lukman Hakim langsung menuju TKP setelah menerima laporan.

“Tim melihat seorang pelaku sedang memadamkan api di lokasi,” ujar AKP Aulia, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.

Saat dimintai keterangan, RI mengakui telah membakar kayu di samping lahan menggunakan mancis. Api kemudian merembet ke lahan di sebelahnya hingga menyebabkan kebakaran.

Baca Juga  Pedang Pora Iringi Pelepasan Hengki Haryadi Menuju Papua Barat

RI berikut barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambang. Polisi selanjutnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.