INGATLAH.COM – Dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, berujung penangkapan. Polisi mengamankan YE (31), pria yang diduga melakukan pencabulan setelah bertemu korban yang dikenalnya melalui aplikasi OMI.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban awalnya bertemu dengan YE di sekitar sebuah pabrik kelapa sawit setelah keduanya berkomunikasi melalui aplikasi percakapan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil menjelaskan, setelah bertemu, korban dibawa pelaku menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah perumahan milik teman pelaku.
“Di sana ada dua orang teman pelaku. Tidak lama kemudian kedua orang tersebut pergi, sehingga tinggal korban bersama pelaku,” ujar AKP Khairil.
Korban yang merasa curiga kemudian meminta kunci sepeda motornya karena ingin pulang. Namun, menurut keterangan korban, YE justru menarik tangan korban dan membawanya masuk ke sebuah kamar.
Di dalam kamar, korban diduga dipaksa melakukan hubungan badan. Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan, tetapi upaya tersebut disebut tidak berhasil menghentikan pelaku.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga setelah ibu korban memeriksa telepon seluler anaknya pada Rabu (2/9/2026). Dari percakapan yang ditemukan, ibu korban mengetahui adanya dugaan peristiwa pencabulan.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Orang tua korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).
Polisi bergerak cepat. Kanit Reskrim Ipda Hazli Murham bersama personel melakukan penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Sekitar pukul 14.15 WIB, YE akhirnya berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
“Pelaku kita amankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hilir bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Khairil.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana yang disangkakan penyidik. Kasus tersebut masih dalam proses hukum di Polsek Tapung Hilir.





